Ungkap Kasus Judi Konvensional Hingga Online, Polda Sumbar Tangkap 230 Tersangka

Ungkap Kasus Judi Konvensional Hingga Online, Polda Sumbar Tangkap 230 Tersangka

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Foto: Humas Polda Sumbar--

SUMEKS.CO, PADANG - Dalam dua pekan terkahir, sejak 1 Agustus hingga 15 Agustus 2022 Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menangkap 230 tersangka judi.

Pengungkapam kasus judi di wilayah Sumbar ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. 

“Saat ini seluruh tersangka yang diamankan telah kami tahan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Senin (15/8).  

Dwi mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan di 19 kabupaten/kota di Sumbar. 

BACA JUGA:Jaksa Ditangkap, Terlibat Judi Online di Situs Mangga Toto

“Paling banyak di Polresta Padang mencapai 19 laporan polisi dengan jumlah tersangka 25 orang,” ungkapnya.  

Ratusan kasus judi yang berhasil dibongkar Polda Sumbar mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi online.

"Ratusan tersangka yang diamankan, belum ada yang menyentuh besar-besar (bandar). Kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Pemberantasan judi menjadi atensi Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Pelaku Begal Balik Dihakimi Korban, Kecanduan Judi Slot

Sebab, judi melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

"Selain itu, perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya, justru akan membuat bandar saja kaya," ungkap Kombes Dwi.  

Dia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di provinsi itu. 

Menurut dia, hal itu menjadi komitmen Kapolda Sumbar, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice, tetapi harus sampai ke persidangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com