Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik
Sudah tersangka Irjen Teddy Minahasa tak ajukan praperadilan, pengacara Henry Yosodiningrat beri kesempatan penyidik. foto: @henryyosodiningrat--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, Irjen Pol Teddy Minahasa ogah mengajukan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.
Dijelaskan Henry Yosodiningrat, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Menkes Sebut Gagal Ginjal Akut Bisa Disembuhkan, Obatnya Didatangkan dari Singapura
Irjen Pol Teddy Minahasa pun telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diungkapkannya, kliennya juga tidak memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan.
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry, Jumat, 21 Oktober 2022.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tutur Henry Yosodiningrat.
BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat oknum anggota Polri lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) divisi Propam Polri ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022.
“Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Usai diperiksa sebagai saksi, kata Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Polisi Teddy Minahasa atau TM telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin