Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). -ANTARA/Walda-

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam perkara narkoba.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap  salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

BACA JUGA:Akui Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti: Dikapal Tidur Bersama

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan.

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa lalu memerintahkan Doddy membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

BACA JUGA:AKBP Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Pendendam Jika Perintahnya tak Dituruti

Setelah sabu-sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan. Sementara, 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: