Irjen Teddy Minahasa Edarkan Sabu di Kampung Bahari, Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Polresta Jakarta Pusat, Jumat. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Irjen Teddy Minahasa (TM) menjual dan mengedarkan lima kilogram sabu-sabu di Kampung Bahari.
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar.
“Sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Irjen Teddy Bantah sebagai Pengguna atau Pengedar Narkoba
Mukti mengatakan lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Menurut Mukti, saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.
Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Terungkap, Sosok Diduga Mami Linda yang Beli 5 Kg Sabu dari Irjen Teddy Minahasa
Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
"Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut," ungkap Kombes Mukti.
Dia menyatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti Juharsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com