Kompolnas Sesalkan Irjen Teddy Minahasa Terlibat Narkoba: Kami Harap Ini Proses Hukumnya Tegas

Kompolnas Sesalkan Irjen Teddy Minahasa Terlibat Narkoba: Kami Harap Ini Proses Hukumnya Tegas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. -Foto: Dok jpnn -

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti membenarkan kasus narkoba yang menjerat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Poengky menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merilis kronologis kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

"Dapat informasi memang benar dan kalau kami melihat ini memang akan ada siaran pers yang dilakukan oleh Polri," kata Poenky seusai mengikuti rapat seluruh Kapolda, Kapolres, pejabat utama Mabes Polri, sekaligus Kapolri yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat 14 Okotber 2022.

Poengky mengaku pihaknya sangat menyesali apabila benar Teddy terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA:Madura Minahasa

"Kami harap ini proses hukumnya tegas. Artinya kalau kami melihat Bapak Kapolri tidak pilih-pilih. Jadi, mau yang kecil, mau yang sedang, mau yang besar, kalau narkoba memang harus ditegakkan hukum itu," jelas dia. 

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dikabarkan ditangkap atas dugaan kasus narkoba.

Merespons kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mau memberikan jawaban pasti. 

Dedi hanya mengatakan sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan resmi soal kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual BB 5 Kg Sabu Kepada Seorang 'Mami'

Seperti diberikatan sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap propam terkait kasus narkoba.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan kabar penangkapan jenderal bintang dua tersebut.

"Sementara diduga benar, kalau tidak salah terkait narkoba," kata Sahroni di Jakarta, Jumat.

Politikus Partai NasDem itu mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar aturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: