3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta

3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta

Barang bukti sabu-sabu ditunjukkan Kapolsek SU II Palembang yang berhasil diamankan dari tiga orang bandar. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang bandar sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. 

Yakni Rozali alias Jali (31), M Idham Malik (35) dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30), ketiganya warga Jl KH Azhari, Kecamatan SU II Palembang. 

Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram senilai Rp 30 juta. 

"Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba," kata Kompol Handryanto di Mapolsek SU II Palembang, saat merilis kasusnya kepada awak media Senin 10 Oktober 2022.  

BACA JUGA:BNN Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu dalam Kardus Pempek ke Sekayu

Kompol Handryanto menjelaskan pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. 

"Sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kita. Sabu-sabu yang kita amankan itu jika dijual bernilai Rp 30 juta," ujar Kompol Handryanto. 

Polisi juga mengamankan barang bukti lain satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening. 

Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup. 

BACA JUGA:Oknum Siswi SMA Curi Sabu-Sabu yang Ternyata Milik Tantenya

Sementara itu, Jali, salah satu tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun. 

"Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp 30 juta," tuturnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: