Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunnak, Tunggu Kasasi, Kejari OKI Siap Tanggung Jawab

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunnak, Tunggu Kasasi, Kejari OKI Siap Tanggung Jawab

Kajari OKI saat membagikan pamplet kepada pengendara yang melintas di Jalan Muchtar Saleh Kayuagung, Kamis 29 September 2022.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI siap bertanggung jawab apapun hasil dari keputusan tingkat kasasi mengenai kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaaan benih siap tanam bibit karet di Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2019.

Terdakwa dalam kasus ini Tabroni Perdana dan Roni Candra, dijatuhkan hukuman bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, pada 12 September 2022 lalu. 

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga akhirnya dibebaskan dari tahanan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Dicky Darmawan SH, mengatakan siap pasang badan menerima konsekuensinya, meskipun baru menjabat. 

BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Tabroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Kembali Bekerja

Dimana jaksa penuntut telah melayangkan upaya hukum kasasi, sehingga masih menunggu hasilnya. 

"Vonis ini di jaman Saya, jadi Saya siap bertanggung jawab. Kalaupun nanti dieksaminasi terbukti ada kekeliruan di pihak Kejari OKI, maka sudah tentu Saya siap bertanggung jawab, bukan JPU-nya, ini konsekuensi jabatan,” tegas Dicky, Jumat 30 September 2022.

Dalam perkara ini, Dicky yakin sebelum disidangkan, tentu JPU telah melakukan pembuktian perkara. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, serta perhitungan kerugian negara. Termasuk dalam proses persidangan jelas semuanya sudah maksimal. Yakni sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Dalam proses persidangan untuk keputusan hukumnya adalah kewenangan dari majelis hakim, sehingga untuk perkara tindak pidana nomor 43/Pid.sus-TPK/PN Plg, hakim berkeyakinan kedua terdakwa tidak bersalah,” tandas Dicky.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Dikatakan, tidak semua perkara yang disidangkan itu benar, sebelum majelis hakim memutuskan bersalah atau sebaliknya. Maka oleh karena itu dalam perkara ini pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas kedua terdakwa, oleh majelis hakim PN Palembang.

“Kalaupun nanti dalam kasasi ternyata masih vonis bebas, maka kita akan mencari bukti baru,” tegas Dicky.

Kasi Intel Kejari OKI Belmento SH menambahkan, pihaknya tetap meyakini kedua terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada. Kalaupun hakim berpendapat berbeda, itu adalah keputusannya.

“Jadi silahkan tanya pada hakim, yang pasti dengan kewenangan diberikan UU kepada kami, penyidik dan penuntut umum, kami telah melakukan hal tersebut. Upaya hukum sudah kami lakukan dan memori kasasi sudah disampaikan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: