Dua Terdakwa SPJ Fiktif Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa SPJ Fiktif Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 21 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat yakni Elfa Edison, mantan kepala Dinas dan Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan tahun 2020, terancam pidana 1,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang digelar Rabu 21 September 2022, dijerat oleh JPU Kejari Lahat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Para terdakwa dinilai oleh JPU, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, memperkaya diri sendiri atau orang lain perihal kewenangannya sebagai penyelenggara negara, serta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp429 juta.

Atas perbuatan tersebut, JPU Kejari Lahat menuntut keduanya dengan pidana masing-masing selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sidang SPJ Fiktif, Seret Sekda- Wakil Ketua DPRD Lahat

"Selain itu, menuntut keduanya untuk membayar kerugian negara yang telah dibayar dan dititipkan oleh penasihat hukum terdakwa kepada JPU agar dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara," jelas JPU Kejari Lahat Raden Timur SH MH bacakan petikan tuntutan pidana.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, masih kata JPU bahwa selain telah merugikan keuangan negara juga perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.

Sementara, lanjut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa mengaku, menyesali perbuatannya, telah mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan pidana itu, kedua terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan Rutan Pakjo Palembang ini, melalui tim penasihat hukumnya kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi).

BACA JUGA:Nama Baru Terungkap, Jaksa Siap Dalami Kasus SPJ Fiktif

Al Kosim SH didampingi Maulana Oktaviano SH, tim penasihat terdakwa Elfa Edison, mengaku menghormati tuntutan pidana dari JPU terhadap kliennya.

"Namun meski begitu, kami akan tetap melayangkan upaya hukum pembelaan baik secara tertulis ataupun lisan yang akan kami bacakan pada sidang pekan depan," kata Al Kosim SH diwawancarai usai sidang.

Disinggung poin pembelaan apa saja yang akan di ungkapkan pada pembelaan nanti, Al Kosim menjawab singkat masih akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu.

"Nanti saja, kami akan koordinasi dahulu apa saja poin pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya," ringkas Al Kosim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: