Dua Terdakwa SPJ Fiktif Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa SPJ Fiktif Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 21 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

Untuk diketahui, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan Tipikor Palembang, sejumlah nama disinyalir turut kecipratan sejumlah aliran dana dari kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020.

BACA JUGA:Duo Terdakwa SPJ Fiktif DPRD Pali Dituntut Pidana Berbeda

Diantaranya, sejumlah aliran dana tersebut mengalir juga kepada Gaharu selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta, lalu kepada almarhum Januarsah sebagai Sekda Lahat saat itu sebesar Rp40 juta, kemudian mantan Sekdin Perpustakaan Lahat Zainul Idham sebesar Rp30 juta serta ke beberapa Kabid dan Kasi pada Dinas perpustakaan Lahat.

Sementara, dalam dakwaan singkat menjelaskan perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi 17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.

Masih di dalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: