Update, Ibu Tiri Pembunuh Nizam Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Tegas Minta Hukuman Mati

Ibu tiri pembunuh Nizam hanya dituntut 20 tahun penjara, ibu kandung Nizam tegas minta hukuman mati.--
SUMEKS.CO - Ibu tiri yang pembunuh Nizam, bocah 6 tahun asal Ogan Ilir Sumsel di rumahnya di Pontianak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini tentu saja sangat disesalkan Fitri Pratiwi, ibu kandung dari alm Nizam.
Tiwi, panggilan akrab Fitri Pratiwi dalam sebuah rekaman video meminta agar majelis hakim PN Pontianak menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ifta yang telah membunuh anak kandungnya.
Kasus ini sempat viral di medsos beberapa waktu lalu, Nizam dibunuh dengan sangat sadis oleh ibu tirinya, setelah mendapatkan siksaan yang keji.
“Hukuman mati dan hukuman seumur hidup sangat layak dijatuhkan pada terdakwa Ifta,” tegas Tiwi.
Menurut Tiwi, semua fakta sidang terbukti perlakuan kejam Ifta pada anaknya Nizam sangat tidak berprikemanusiaan.
“Hukuman 20 tahun penjara sangat tidak sesaui dengan apa yang telah dilakukan Ifta pada Nizam,” tegasnya.
Sebelumnya netizen juga mengecam sidang ibu tiri yang menghabisi bocah Nizam yang sempat digelar secara online, saat itu ibu kandung Nizam yang selalu terbang ke Pontianak menghadiri sidang minta agar Ifta dihadirkan dimuka sidang.
Iftahurrahman atau Ifta (24) didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana.
Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwisaat live di TikToknya juga menyesalkan mengapa sidang harus digelar secara online, padahal dirinya harus datang jauh-jauh dari Jakarta dan keluarga mantan suami juga datang langsung dari Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel mengikuti sidang secara langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: