Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

Dua terdakwa pelaku pembunuhan korban adik mantan Bupati Muratara dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pidana Mati. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa pelaku pembunuhan korban adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pidana Mati.

Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik Ariansyah dan Arwani, dijerat oleh penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana mati lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Februari 2024 kedua terdakwa dijerat dengan 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Menuntut aga majelis hakim terhadap kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana mati," tegas jaksa Kgs Anwar bacakan petikan amar tuntutan.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

Pertimbangan memberatkan dalam pidana mati, ucap Anwar bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis, menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, kata Kgs Anwar perbuatan terdakwa juga menyebabkan satu korban lainnya bernama Deki Iskandar adik korban cacat permanen pada bagian jari tangan.

Sementara, lanjut jaksa yang menggantikan jaksa utama Siti Fatimah SH MH ini hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada.

Mendengar tuntutan mati terhadap kedua terdakwa, pengunjung sidang yang terdiri dari kerabat serta keluarga korban mengucapkan takbir di dalam ruang sidang.

BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!

"Allahuakbar!" teriak pengunjung sidang mengucapkan takbir usai mendengar tuntutan mati terhadap kedua terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim diketuai Edi Syahputra Palewi SH MH memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: