Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara --

SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2020-2021 senilai ratusan juta rupiah, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Kota Prabumulih Marthodi HS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar Selasa 23 April 2024, terdakwa Marthodi HS dijerat oleh JPU Kejari Prabumulih dengan sangkaan melanggar tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dengan membuat data pendukung fiktif sebagai dasar pencairan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022.

Dihadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH, terdakwa Marthodi HS dijerat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana sela 1 tahun 9 bulan penjara," tutur salah satu tim JPU Kejari Prabumulih bacakan petikan amar tuntutannya.

BACA JUGA:Gawat! Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Mantan Anak Buahnya dapat Jatah Fee 40 Persen dari Nominal Setoran

BACA JUGA:Dua Mobil Dinas Milik Pemkot Prabumulih Dirusak Sekelompok Anak-anak, Aksi Terekam CCTV, Waduh!

Terdakwa Marthodi HS, juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Marthodi HS juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 10 bulan pidana penjara," tambah JPU.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidananya, masih menurut JPU bahwa perbuatan  terdakwa Marthodi HS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kronologi Mobil Avanza Putih yang Jungkir Balik di Tol Indralaya-Prabumulih, Ini Penjelasan Hutama Karya

BACA JUGA:Kembangkan Penyidikan Korupsi Distribusi Semen, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Diperiksa

Sementara, lanjut JPU hal yang meringankan diantaranya terdakwa kooperatif selama jalani persidangan serta telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara hampir sebagian.

Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Marthodi yang hadir dipersidangan didampingi penasihat hukum bakal mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: