Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis 6 Maret 2025.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat ini berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel pada Kamis 6 Maret 2025.

Ranperda ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk mencegah pertumbuhan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka Selatan serta meningkatkan kualitas perumahan yang telah diindikasi kumuh agar menjadi layak huni.

Peraturan ini juga diharapkan dapat mengakomodasi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memuat aspek muatan lokal yang relevan.

BACA JUGA:Sinergi Lawan Narkoba! Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Forum P4GN di Kantor Gubernur

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Mahasiswa Universitas Pertiba

Pembahasan Ranperda ini merujuk pada beberapa regulasi utama, di antaranya: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rahmat berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan kesepakatan dari segi substansi maupun teknik penyusunan agar Ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.

BACA JUGA:Sinergi Kuat antara Kemenkumham Babel dan Pemkab Belitung, Audiensi untuk Perkuat Hukum dan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Pagelaran Budaya 'Titang Tue Doa Sekampung' di Desa Bintet

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Babel dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengharmonisasi sebanyak tiga Ranperda dan 17 Ranperkada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait