Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara --
"Kami akan ajukan pembelaan dan mohon ijin akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan," singkat penasihat hukum sebelum majelis hakim menutup persidangan.
Dibincangi usai sidang, salah satu JPU menerangkan bahwa saat ini terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Pidsus Kejari Prabumulih.
BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Terancam Diusir dari Apartemen Mewahnya, Sungguh Pilu!
"Dari total kerugian negara Rp314 juta, terdakwa telah mengembalikan uang Rp105 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan ke tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih," kata JPU.
Ia berharap, terdakwa Marthodi HS dapat melunasi sisa kerugian keuangan negara, sebelum pembacaan vonis pidana dari majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Marthodi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan SPJ kegiatan fiktif bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022 di dinas perhubungan Kota Prabumulih.
Dari penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih kurang lebih telah memeriksa lebih kurang 120 saksi, berikut telah serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.
Bahwa terdakwa Marthodi bermula pada tahun 2021 menunjuk struktur Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Tahun Anggaran 2021 diantaranya Lusi Gustari selaku Kasubbag Keuangan dan Martono sebagai Bendahara.
Selanjutnya di tahun 2022 terdakwa tetap menunjuk Lusi Gustari selaku Kasubbag Keuangan sedangkan Bendaharanya diganti oleh Gustini Dwijaya.
Adapun dalam pelaksanaan tugas terdakwa Marthodi selaku Pengguna Anggaran menguji atau memastikan pengeluaran uang yang diproses melalui Bendahara atau Kasubbag Keuangan harus benar memenuhi persyaratan.
Diantaranya adanya Surat Perintah Tugas serta bukti pendukung lainnya diantaranya berupa tiket kapal, boarding pass, bill hotel, nota pembelian bbm, bukti pembayaran tol dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: