KKEP Gelar Sidang Banding, Ferdy Sambo tak Hadir
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. foto: ricardo jpnn.com--jpnn.com
BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Disanksi PTDH dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo
Dia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (antara/dom/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: