Dua Terdakwa Upah Pungut Dispenda OKU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Upah Pungut Dispenda OKU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Fahmiyuddin dan Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 30 Agustus 2022. Foto: fadli sumeks.co --

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.

Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). 

Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan didapati nilai kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: