JPU Tuntut Seumur Hidup Bandar Narkoba 13 Kg

JPU Tuntut Seumur Hidup Bandar Narkoba 13 Kg

--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi ajukan banding, atas putusan huk uman seumur hidup, terdakwa Nhiko Rafikha alias Niko (32).
 
"Untuk berkas perkara terdakwa Niko, kita melakukan upaya hukum banding," kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi, Jumat (26/8). 
 
Berkas banding, resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang pada Rabu (24/8) kemaren. "Selanjutnya kita menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi Palembang," tegas Firdaus Affandi. 
 
Dia berharap, upaya banding dikabulkan sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
 
 
Dikatakan, JPU kecewa atas putusan hakim, karena terdakwa Niko adalah bandar besar. Terlihat dari barang bukti sabu sebanyak 13 kg, ektasi sampai 2.200 butir, ditambah serbuk ektasi 1,6 kg. Barang bukti tersebu lebih kurang senilai Rp 14 milliar.
 
"Selain itu, jaringan antar provinsi dam nasional (Malaysia), kemudian yang bersangkutan telah mengedarkan sebanyak 2 kg sabu, di luar barang bukti yang berhasil diamankan. Jadi tuntutan hukuman mati sudah sesuai" katanya. 
 
Sisi lain, terdakwa Niko juga mengajukan banding, atas putusan hakim. Memori banding telah diserahkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Kamis 25 Agustus 2022.
 
"Kami menyatakan banding. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan JPU," jelas salah satu kuasa hukum Niko, Jaya Kesuma SH.
 
 
Menurut Jaya Kesuma bahwa pihaknya tidak sepakat dengan JPU dan hakim. Salah satu yang menjadi keberatan mereka mengenai barang bukti.
 
"Sekali lagi saya tegaskan. Bahwa barang bukti, dari mulai sidang dakwaan hingga putusan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Jaya Kesuma.
 
Keberatan itu sudah disampaikan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
 
Sebelumnya, Niko yang merupakan warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
 
 
"Dimana terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba,  sebagaiman dimaksud pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Sehinga menjatuhkan hukuman (penjara) seumur hidup," baca oleh Hakim Ketua, Feri Irawan kala itu.
 
Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi Alias Bos.
 
Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: