Terdakwa Penyelundupan Benur Kompak Tak Saling Kenal di Persidangan

Terdakwa Penyelundupan Benur Kompak Tak Saling Kenal di Persidangan

Terdakwa saat dihadirkan di persidangan. Foto : fadly/sumeks.co--

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke alamat yang dimaksud, petugas juga turut menangkap dua terdakwa lainnya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: