Pengacara Bharada E: Silahkan Buktikan Kalau Klien Kami Cuma Tumbal

Pengacara Bharada E: Silahkan Buktikan Kalau Klien Kami Cuma Tumbal

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com--

“Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin pernyataan serupa. Karena nanti malunya bisa dobel,” tandas Andreas Nahot Silitonga.

BACA JUGA:Ya Berubah Lagi, Brigadir Joshua Disebut Sempat Bergulat dengan Bharada Eliezer Sebelum Tewas

Polisi sebelumnya menetapkan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.

Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

BACA JUGA:Bharada Eliezer Resmi Tersangka tapi Bukan Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: