Bharada Eliezer Resmi Tersangka tapi Bukan Pasal Pembunuhan Berencana

Bharada Eliezer Resmi Tersangka tapi Bukan Pasal Pembunuhan Berencana

Bharada E atau Bharada Eliezer akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Joshua--

JAKARTA – Bharada E atau Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua. Penetapan itu didasarkan pada hasil gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Juga Kehilangan Jabatan Selain Kadiv Propam

Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Akan tetapi, Bharada Eliezer tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Andi Rian.

Andi Rian menyatakan, saat ini Bharada Eliezer berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Kejanggalan Insiden Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

“Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.

“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya.

Sementara, timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampai sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan.

Sejumlah bukti sudah didapat timsus usut kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan dan kesaksian juga sudah dikumpulkan. Baik dari keluarga Brigadir Joshua maupun keluarga Irjen Ferdy Sambo serta ajundan dan asisten rumah tangga (ART).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: