Banner Pemprov

Dorong Ekonomi Kreatif, Kemenkum Sumsel Usulkan Perda Kekayaan Intelektual

Dorong Ekonomi Kreatif, Kemenkum Sumsel Usulkan Perda Kekayaan Intelektual

Kemenkum Sumsel Bahas Perda KI dengan Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang--

Kemenkum Sumsel Dorong Perda Kekayaan Intelektual, Perkuat Koordinasi dengan Pemda

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kekayaan intelektual (KI) melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (5 Mei 2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim.

Dalam pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, rombongan disambut Kepala Biro Hukum Dedi Harapan. Pertemuan itu membahas rencana penyusunan Perda tentang pelindungan kekayaan intelektual serta pembaruan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Usulan pembentukan Perda akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Selanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang yang diterima Kepala Bagian Hukum, Imam.

Dalam pertemuan itu, Kemenkum Sumsel menekankan pentingnya regulasi daerah untuk melindungi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.

BACA JUGA:Hadapi Era Digital, Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik RUU Hak Cipta

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Prabumulih

Pemerintah Kota Palembang menyatakan kesiapan untuk mendukung rencana tersebut, meski diakui terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait efisiensi anggaran dalam proses pembentukan Perda.

Meski demikian, pemerintah kota tetap berkomitmen mendorong pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pembentukan regulasi di bidang kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurut dia, keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembangan potensi lokal, khususnya di sektor ekonomi kreatif.

“Sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” ujar Maju.

Melalui koordinasi tersebut, Kemenkum Sumsel berupaya memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait