Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual
--
Yasonna juga menyampaikan saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
"Apalagi sekarang, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, kekayaan intelektual kita, baik merek, hak cipta dan lainnya dapat dijadikan jaminan fidusia," ungkapnya.
“Mengapa ini dikeluarkan? Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM kita di Indonesia. Kalau kita bisa mendorong pertumbuhan UMKM dapat berkembang, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menjadi lebih baik,” tambah Yasonna.
Untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, disebutkan dalam PP tersebut salah satu syaratnya yaitu KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI.
Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan ‘nilai’ kekayaan intelektual. Semakin tinggi ‘nilai’ dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar.
Yasonna menuturkan, sosialisasi akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual juga merupakan salah satu cara menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045.
Pelindungan KI diyakini mampu meningkatkan inovasi dan kreativitas, yang akan ditopang dengan kebijakan kemudahan berusaha melalui aplikasi Perseroan Perorangan yang sudah diluncurkan lebih dulu.
"Misalnya, Anda punya satu merek, perusahaan Anda daftarkan melalui perseroan perorangan, Anda jadi entrepreneur, memiliki perusahaan sendiri dan merek usaha Anda terlindungi," pungkas Yasonna.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, insan kreatif dan pelaku usaha, khususnya UMK dapat lebih peduli lagi terhadap KI. Selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut hadir secara virtual didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kasubbid Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, dan Kasubbag Humas, RB, dan TI, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir.(ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: