Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel

Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel

Oknum ASN Inspektorat bernama Edi Kurniawan, ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka korupsi gratifikasi pada Inspektorat Provinsi Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan oknum ASN Inspektorat bernama Edi Kurniawan, sebagai tersangka korupsi gratifikasi pada Inspektorat Provinsi Sumsel.

Tersangka Edi Kurniawan resmi dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan pada bidang Tindak Pidana Khusus.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan penetapan EK sebagai tersangka TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023.

Diterangkan Vanny, bahwa sebelumnya tersangka Edi Kurniawan yang terjerat kasus tersebut telah diperiksa sebagai saksi, dan Edi Kurniawan selaku ASN Inspektorat Pembantu Investigasi.

BACA JUGA:Coreng Nama Lembaga, 3 Tersangka Oknum ASN Pajak Palembang Malah Mangkir dari Panggilan Penyidik

Dalam kasus ini kata Vanny, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, ujar Vanny yakni yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud," terang Vanny.

Vanny mengatakan, bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Mirip Kasus Gayus Tambunan, Tiga Oknum ASN Kantor Pajak Pratama Palembang Jadi Tersangka

Dikatakan Vanny, tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun dasar penahanan terhadap tersangka, lanjut Vanny sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP yang pada intinya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Disinggung berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh tersangka? Vanny belum mau berkomentar karena masih dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: