Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari tuntutan Jaksa

Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis, Tapi Harun Masih Buron--
SUMEKS.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis hakim ini dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Tindakan tersebut bertujuan untuk memuluskan Harun Masiku masuk sebagai anggota DPR RI melalui jalur PAW. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Rios Rahmanto saat membacakan putusan.
BACA JUGA:TERSANGKA, KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan serta mengembalikan sejumlah barang bukti berupa buku-buku yang sebelumnya disita.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, ia tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar terhadap tindakan Hasto, dan bahwa perbuatannya layak dijatuhi hukuman karena mencederai integritas proses demokrasi.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA:Usai Mangkir, Kini KPK Kembali Susun Jadwal Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: