Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari tuntutan Jaksa

Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis, Tapi Harun Masih Buron--
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah merusak citra penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” ujar jaksa saat pembacaan tuntutan, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa menilai Hasto tidak hanya memberi suap, tetapi juga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku, buron KPK yang hingga kini belum tertangkap.
Sidang vonis yang menarik perhatian publik ini dijaga ketat oleh aparat dari Brimob Polda Metro Jaya. Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, bahkan terlihat hadir untuk memastikan pengamanan berjalan lancar.
“Pengamanan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dan suasana tetap kondusif,” kata Karyoto kepada awak media.
BACA JUGA:Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?
Langkah pengamanan ini diambil karena sidang melibatkan tokoh politik nasional dan mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PDIP terkait vonis terhadap Hasto. Namun, beberapa kader PDIP menyatakan bahwa partai akan menanggapi secara bijak dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
BACA JUGA:Melawan, Begini Respon Tegas PDIP terhadap Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Ini 2 Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sehingga Dijadikan Tersangka oleh KPK
Vonis ini diprediksi akan memberi dampak signifikan terhadap citra partai di mata publik, terutama menjelang pemilu berikutnya.
Vonis terhadap Hasto juga kembali mengangkat sorotan publik terhadap buron kelas kakap, Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Banyak pihak mendesak KPK dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam upaya pencarian Harun yang menjadi simbol buramnya penegakan hukum dalam kasus korupsi politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: