Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

PPPK Paruh Waktu apakah dapat tunjangan THR dan juga gaji ke-13. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K

Juga tetap berhak atas gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga THR dan gaji ke-13. Perbedaan hanya terletak pada sumber anggaran dan pola kerja.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: