Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

PPPK Paruh Waktu apakah dapat tunjangan THR dan juga gaji ke-13. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K
Juga tetap berhak atas gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga THR dan gaji ke-13. Perbedaan hanya terletak pada sumber anggaran dan pola kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: