PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

PPPK Paruh Waktu hanya berganti status, mengenai gaji sama seperti yang lama. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK dikarenakan, keharusan mengingat sudah tidak ada lagi ketentuan pegawai honorer bekerja di lingkungan pemerintahan.

Untuk diketahui, namun demikian, kedepan apabila sudah ada ketentuan aturannya, penggajian PPPK Paruh Waktu akan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024, Ingatkan Pegawai Tak Cepat Ajukan Pindah

Diberitakan sebelumnya, terkait PPPK Paruh Waktu ini, BKN mengeluarkan surat terbaru, jadwal penetapan NIP tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu resmi ditetapkan.

MenPAN RB bersama dengan BKN sepakat bahwa terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kategori pertama yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak memenuhi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia! Paling Besar di Provinsi Ini

Sementara itu, kategori kedua yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu tenaga honorer yang masuk database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.

Jadi, meskipun diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun kedua kategori tenaga honorer tersebut akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: