Wanita Muda Sewa Mobil Rental Jadi Skenario Jahat Tebar Isu Perselingkuhan Menekan Riduan

Wanita Muda Sewa Mobil Rental Jadi Skenario Jahat Tebar Isu Perselingkuhan Menekan Riduan

Skenario Isu Perselingkuhan Kembali Mencuat, Guna Bungkam Riduan di Kasus Korupsi Internet Desa Muba--

BACA JUGA:Pengacara Ternama RS Kembali Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Modus itu, lanjut Hendri, merupakan upaya sistematis untuk memunculkan isu perselingkuhan yang merugikan nama baik Riduan.

Tekanan semacam ini, diharapkan mampu membuat Riduan tidak lagi kooperatif dalam memberikan keterangan yang bisa memberatkan para terdakwa.

Keterangan Hendri tersebut sekaligus memperkuat pernyataan saksi lain, yakni M. Ridho alias Dodo, yang sebelumnya juga menyebutkan adanya pengkondisian kasus lewat ancaman membuka aib perselingkuhan Riduan.

Dodo, yang kini juga terpidana dalam kasus korupsi internet desa Muba, mengaku pernah mendapat instruksi dari atasannya Arif, untuk mencari data soal dugaan selingkuhan Riduan.

"Tujuannya jelas, supaya Riduan bungkam dan menuruti rekayasa keterangan yang disiapkan," tegas Dodo.

Lebih jauh, Dodo juga membongkar praktik manipulasi bukti lain, berupa pembuatan rekapan palsu terkait penerimaan uang dari proyek internet desa.

Rekapan palsu itu disebutnya dibuat atas perintah Arif, sementara rekapan asli justru disimpan oleh Riduan yang saat itu masih berstatus buron (DPO).

"Rekapan yang kami buat itu palsu, yang asli ada di tangan pak Riduan," kata Dodo menambahkan.

Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap janji yang dilontarkan terdakwa Maulana kepada Dodo.

Jika Dodo bersedia mengikuti skenario yang sudah disusun, ia dijanjikan tidak akan dijadikan tersangka.

Dari rangkaian fakta yang terungkap, semakin jelas bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya berupaya mengondisikan saksi, tetapi juga memanipulasi bukti dengan tujuan menghalang-halangi proses hukum.

Akibatnya, pengungkapan kasus korupsi internet desa Muba sempat kabur dari fakta yang sebenarnya.

Bahwa perbuatan terdakwa Maulana dan Muhzen sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang diharapkan dapat semakin mengungkap konstruksi kasus ini secara lebih terang benderang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait