Bersyukur! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKN Berikan Kemudahan

BKN perpanjang waktu pengisian DRH. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Adapun cara mendapatkan SKCK di Polsek adalah sebagai berikut
1. FC KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. FC akta lahir atau surat kenal lahir
3. FC Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah,
5. Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
Dokumen tersebut juga berlaku saat nanti PPPK paruh waktu membuat SKCK di Polres.
Diperbolehkannya tenaga honorer mengurus SKCK di Polsek karena adanya penumpukan di Polres.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Upah Minimum, Ini Nominal yang Diterima di Provinsi Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: