Motif dan Peran Tersangka Pengrusakan di Palembang, Diajak Via Grup Instagram, Polisi Kejar Aktor Intelektual

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakapolrestabes AKBP Aditya serta Kasat Reskrim AKBP Andrie Setyawan-Dok.Sumeks.co-
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin
BACA JUGA:Unik! Meracau Saat Persidangan Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis 'Bebas'
"Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota kita saat bertugas, kemudian juga ada 2 motor yang ikut terkena dampak," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit hp Oppo A3s, 1 Unit hp Infinix Smart 8, 1 Unit hp Iphone 13 Promax, pakaian digunakan tersangka dan 3 kendaraan motor.
"Motif dalam aksi ini para tersangka ini terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut dan juga disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang. Total ada 13 pos polisi kontainer yang alami kerusakan," terangnya.
Adapun ancaman para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: