Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Tambah Petugas

Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Tambah Petugas

Pemohon pembuatan SKCK di Polres OKI ramai adanya pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Petugas yang ditambah guna menyelesaikan berkas pemohon yang telah masuk. Jadi meskipun ramai tetap terlayani. 

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Pemohon SKCK dan Cek Kesehatan di Palembang Padati RS dan Kantor Polisi, Syarat Tes, Pelayanan Tutup Cepat

"Kalau hari normal pemohon pembuatan SKCK bisa puluhan pemohon saja. Yang jelas tidak sampai 100 pemohon," bebernya. 

Masih kata Kasat Intelkam, pembuatan SKCK ini bagi pemohon dikenakan PNBP sebesar Rp30 ribu/SKCK saja dan tidak ada biaya lainnya. Besaran ini disetorkan langsung oleh pemohon ke Bank. 

Mengenai pembuatan SKCK sendiri mulai dari awal melakukan pengisian formulir hingga diterbitkan atau selesai yaitu memakan waktu 10 menit hingga lebih. 

Namun, tetap tergantung dari pemohon dalam pengisian formulirnya. Apabila persyaratan lengkap dan petugas melakukan pemeriksaan, diteliti dan verifikasi kelengkapan, maka langsung diterbitkan. 

BACA JUGA:Tanggal 1 Januari 2025, Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Ditutup, Perpanjang Diberi Tenggat 2 Hari

BACA JUGA:Benarkah Bikin SKCK Itu Hanya Berlaku Untuk Melamar Pada Satu Perusahaan Saja?

"Penertiban SKCK ini melalui online sehingga diupload, apabila jaringan bagus tanpa ada kendala sehingga cepat," ucapnya. 

Dikatakan Kasat, mengenai pelayanan Bank penyetoran PNBP penerbitan SKCK ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jadi semua pemohon yang telah mendaftar dan melakukan penyetoran di Bank dilayani hingga selesai. 

Ketika ditanya apakah akan menambah hari kerja terkait ramainya pemohon pembuatan SKCK karena adanya peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak bank terlebih dahulu. 

Yakni dengan alasan pembuatan SKCK ini ada PNBP nya yang harus disetor ke pihak Bank. 

BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: