Ibu-Anak di Palembang Akui Menipu Jual Mobil Pajero Fiktif, Uang Rp63 Juta untuk Biaya Sehari-Hari

Ibu-Anak di Palembang Akui Menipu Jual Mobil Pajero Fiktif, Uang Rp63 Juta untuk Biaya Sehari-Hari

Ibu-Anak di Palembang Akui Menipu Jual Mobil Pajero Fiktif, Uang Rp63 Juta untuk Biaya Sehari-Hari--

BACA JUGA:Niat Cari Pinjol, Pemuda di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan, Jutaan Rupiah Lenyap

Namun, pengakuan itu tak lantas membuat majelis hakim iba. Bahkan, Rosdianti yang sempat menangis usai ditunjukkan bukti transfer justru mendapat teguran keras.

"Kamu tidak usah menangis, yang perlu menangis itu seharusnya korban yang sudah dirugikan puluhan juta akibat perbuatan kamu," tegas hakim ketua.


Kedua terdakwa kasus penipuan jual mobil fiktif dihadirkan dalam ruang sidang PN Palembang--

Dalam persidangan, korban Dewi bersama sang suami memberikan kesaksian bagaimana penipuan itu berlangsung.

Menurutnya, awalnya terdakwa meminta uang muka (DP) sebesar Rp60 juta untuk mobil Pajero yang dijanjikan.

Karena tak sanggup, Dewi hanya sanggup memberikan uang tanda jadi Rp25 juta.

Namun, permintaan itu terus berlanjut. Dengan iming-iming bahwa mobil akan dikirim dari Bangka pada pertengahan April 2025, korban akhirnya beberapa kali melakukan transfer hingga total mencapai Rp63 juta.

"Saya percaya karena mereka tetangga sendiri. Tapi setiap kali ditagih, terdakwa selalu beralasan, mulai dari mobil tidak sehat, pengiriman dibatalkan, sampai katanya digadaikan ke neneknya," ungkap Dewi di persidangan.

Puncaknya, ketika korban mendesak kejelasan, barulah terdakwa mengakui bahwa mobil Pajero tersebut fiktif belaka.

Merasa tertipu mentah-mentah oleh tetangga sendiri, Dewi bersama suaminya meminta majelis hakim agar keduanya dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami benar-benar sudah dirugikan, berharap keduanya dihukum seberat-beratnya," tegas korban.

Kini, baik Suratmi maupun Rosdianti harus bersiap menghadapi tuntutan pidana yang akan dibacakan pekan depan.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait