Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saksi kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, beberkan adanya sejumlah pembelian barang fiktif pada tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Singgih Owner CV Artha Komputer salah satu saksi pengadaan barang yang dihadirkan penuntut umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Selasa 5 Maret 2024.

Dicecar terkait pembelian barang oleh pihak KONI Sumsel, saksi Singgih menjawab pernah ada transaksi pembelian sejumlah komputer dan laptop di toko miliknya.

"Namun untuk nilainya berapa, saya lupa pak," ungkap saksi Singgih yang diketahui sedang menderita stroke ini menjawab pertanyaan penuntut umum.

BACA JUGA:Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Hakim: Saksi Harus Bertanggung Jawab!

Penuntut umum Kejati Sumsel pun mengingatkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Singgih menyebut pada tahun 2021, ada pembelian komputer dan alat lainnya oleh KONI Sumsel nilainya Rp34 juta.

Lalu, setelah diingatkan hal tersebut saksi Singgih menjawab ragu-ragu sebelum akhirnya membenarkan adanya pembelian sejumlah uang tersebut.

Saat ditunjukkan bukti beberapa kwitansi pengadaan komputer, laptop dan sebagainya senilai hampir ratusan juta yang disinyalir di fiktifkan oleh pihak KONI.

Saksi Singgih menjawab tidak tahu, dan seingat saksi Singgih pembelian barang yang dilakukan oleh pihak KONI Sumsel hanya berkisar Rp34 juta saja di tokonya.

BACA JUGA:Nah Loh, Pengprov Cabor Minta KONI Sumsel Dibekukan Sebelum PN Palembang Keluarkan Putusan, Ada Apa?

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH, saksi Singgih juga mengaku untuk urusan pembelian yang lebih tahu itu adalah karyawannya.

Karena mengingat kondisi saksi Singgih dalam keadaan sakit stroke, maka tidak mungkin dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

"Sudah cukup ya, kita lanjutkan persidangan Kamis besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kedua terdakwa," ucap hakim ketua.

Adapun dalam pembuktian perkara ini, penuntut umum Kejati Sumsel mengatakan sudah cukup saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan yang menjerat dua terdakwa mantan petinggi KONI Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: