Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel--

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar, HZ Sebut Amiri Bendahara yang Tak Bertanggung Jawab!

Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ini menjerat dua orang terdakwa oknum mantan petinggi KONI Sumsel.

Kedua terdakwa itu yakni, terdakwa Suparman Roman selaku serta terdakwa Akhmad Thahir.

Kedua terdakwa tersebut, dijerat dengan tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebenarnya, dalam perkara ini ada satu orang lainnya yakni atas nama Hendri Zainuddin sebagai mantan ketua umum KONI Sumsel, yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski telah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Berlanjut, Ini Nama 5 Saksi yang Bakal Hadir di Persidangan

Oleh sebab itu, atas perbuatan para terdakwa sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Paaa terdakwa pun didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: