2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda
Majelis hakim memberikan vonis berbeda terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif bank plat merah.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Majelis hakim memberikan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif bank plat merah di Prabumulih tahun 2012 hingga tahun 2017.
Terhadap 2 orang terdakwa berinisial HG dan REP itu, akhirnya divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan hukuman berbeda.
Keduanya merupakan Direktur Baim Truss inisial HG dan mantan Account Officer bank plat merah di kota Prabumulih inisial REP.
Terdakwa HG terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp877.967.415 subsider 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa REP juga divonis terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
"Kita mengikuti sidang vonis 2 terdakwa kasus KMK salah satu bank plat merah dan 2 terdakwa masing-masing HG divonis 4 tahun dan REF divonis 3 tahun," tegas Kajari Prabumulih Kristiya Lutfisandhi SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Safei mengungkapkan pihaknya menerima putusan tersebut.
"Untuk HG tuntutan kita 5 tahun divonis 4 tahun dan REF tuntutan kita 4,6 tahun divonis 3 tahun, putusan kita terima," ungkap Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, dua terdakwa HG dan REP ditahan Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bank plat merah di Prabumulih dalam pemberian kredit modal kerja tahun 2012 sampai 2017.
HG ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga memalsukan surat SPK proyek yang menjadi jaminan pencairan dana Kredit Modal Kerja senilai Rp1,7 miliar.
Sementara REF dari pihak bank juga terlibat dalam hal itu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Diketahui sebelumnya, HG ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.
HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada Bang plat merah Cabang Prabumulih tahun 2012-2017.
Dari siaran pers yang dibagikan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diketahui tersangka HG merupakan Direktur CV Baim Truss sebagai debitur yang mengajukan pinjaman kepada Bank plat merah cabang Prabumulih.
Masih dalam siaran persnya, bahwa penetapan HG sebagai tersangka telah berdasarkan surat penetapan Nomor : B- 01/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangi Kepala Kejari Prabumulih.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH meski telah menetapkan tersangka, Kejari Prabumulih masih menunggu audit perhitungan kerugian negara.
"Masih menunggu perhitungan audit kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh tim audit dari BPKP," ujar Ridho dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: