Horee! Gaji PPPK Resmi Lebih Tinggi dari PNS Sesuai Perpres 11

Horee! Gaji PPPK Resmi Lebih Tinggi dari PNS Sesuai Perpres 11

Benarkah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

6). Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, dilihat dari rincian tersebut, potongan-potongan ini nantinya akan kembali lagi kepada masing-masing PPPK.

Misalnya saja JHT yang akan diterima karena PPPK tak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Namun, perlu dicatat bahwa jaminan pensiun bagi PPPK saat ini tengah menjadi sebuah usulan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN

Yakni, selama belum ada Undang-undang resminya, maka belum dapat diketahui kepastian jaminan pensiun untuk PPPK. 

Untuk informasi tambahan, potongan PPh 21 juga berlaku bagi PNS walaupun gajinya lebih rendah dari PPPK.

Tentunya, jenis-jenis potongan bagi PNS diatur lagi dalam ketentuan perundang-undangan. 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: