Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

Tenaga honorer diangkat PPPK Paruh Waktu ada sejumlah keuntungan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara P3K paruh waktu dan penuh waktu, yaitu:

 

- Jam Kerja: PPPK penuh waktu rata-rata 8 jam per hari, sedangkan paruh waktu sekitar 4 jam per hari.

BACA JUGA:Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Gaji: Penuh waktu memperoleh gaji tetap sesuai alokasi belanja pegawai, sedangkan paruh waktu dibayar berdasarkan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi.

 

- Masa Kontrak: Penuh waktu biasanya dikontrak selama 5 tahun atau sesuai kebutuhan instansi, sementara paruh waktu menggunakan kontrak tahunan yang lebih fleksibel.

Proses Rekrutmen: PPPK penuh waktu direkrut melalui seleksi resmi, sedangkan PPPK paruh waktu melalui mekanisme pengusulan dan seleksi yang lebih sederhana.

Diketahui, PPPK Paruh Waktu jelas memberikan posisi yang lebih baik dibandingkan tetap berstatus tenaga honorer.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kepastian status kepegawaian, gaji yang lebih terjamin, hingga peluang untuk beralih ke PPPK penuh waktu merupakan keuntungan yang sangat berarti.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: