Puluhan Mahasiswa Hukum Unsri Hadiri Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Bebaskan Dosen Kami Karena Tak Bersalah!

Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri saat menghadiri sidang kasus korupsi Tol Betung-Tempino, untuk memberikan dukungan terhadap dosen mereka, AM. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dosen mereka Amin Mansur atas dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu diutarakan oleh Ananda Putri Sari, Mahasiswa Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum Unsri, beserta mahasiswa lainnya, saat mengikuti sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh Amin Mansur dihadapan majelis hakim, bertempat di PN Kelas 1A Palembang, Kamis, 14 Agustus 2025.
"Kami sengaja datang ke PN Kelas 1A Palembang untuk memberikan dukungan moril kepada dosen kami, pak Amin Mansur, tolong pak Hakim, bebaskan dosen kami. Ia tak bersalah," kata Ananda sambil menahan tangis.
Menurut Ananda, sosok Amin Mansur tidak mungkin melakukan hal bodoh dengan melakukan korupsi. Ia mengenalnya sebagai orang baik dan dosen bijaksana, dan tidak pernah pelit memberikan ilmu kepada mahasiswanya.
BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino
"Pak Amin mengajar kami sejak semester 3, dan kami sekarang sudah semester 6. Sekali lagi kami memohon dengan sangat, agar hakim membebaskan pak Amin, tegakkan keadilan," lanjutnya.
Hal serupa diungkapkan oleh, mahasiswa lainnya, Feby Wanda Soraya, ia berharap agar keadilan memihak kepada yang benar, dan hakim memberikan vonis bebas kepada Amin Mansur.
"Kami meyakini pak Amin tidak bersalah. Semoga keadilan memihak kepadanya, pak hakim yang mulia, tolong bebaskan pak Amin," pinta Feby.
Senada dengan Ananda dan Feby, mahasiswa lainnya Amanda Silviana mengatakan, mereka datang ke pengadilan untuk mendengar pledoi dan putusan vonis hakim yang digelar Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti
"Kami mahasiswa Hukum datang sekitar 25 orang untuk memberikan support, bagi dosen kami yang mengajar Hukum Agraria, Pertanahan, Hukum Keuangan Negara dan Hukum Kewarganegaraan. Pak Amin orang baik. Tolong bebaskan pak hakim," pungkasnya.
Dalam pledoinya, Amin Mansur menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yang didakwakan JPU, karena apa yang didakwakan JPU tidak benar. Misalnya ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dangen memalsu buku-buku bersama terdakwa Yudi Herzandi, karena ia baru mengenalnya sejak di lapas klas 2B Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: