Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir

Asintel Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH didampingi Koordinator Abdul Halim SH MH dan para Kasi menyampaikan rilis pengkapan DPO--

- Kronologi Penangkapan

Informasi awal keberadaan DPO diperoleh Tim Tabur Kejati Sumsel dari masyarakat, yang melaporkan bahwa Jhoni sedang bekerja sebagai sopir dan tengah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara untuk mengambil barang.

BACA JUGA:Lakalantas di Soekarno Hatta Palembang, Motor di Bawah Mobil Pedagang Buah Tergeletak di Jalan

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap Buronan 1 Tahun Sebagai Kado Hari Bhakti Adhyaksa

Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu sekira pukul 06.30 WIB kemarin tim mendapat informasi tambahan bahwa buronan tersebut akan melakukan perjalanan kembali dari Merak menuju Bakauheni, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. 

Pergerakan ini segera dipantau, hingga akhirnya pada sore hari, tim mendeteksi keberadaan Jhoni di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.


DPO terpidana kasus kecelakaan Ogan Ilir ditangkap Tim Tabur--

Saat itu, Jhoni berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Proses berlangsung singkat dan tanpa perlawanan berarti.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

- Konsistensi Tim Tabur

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam menjalankan program Tangkap Buron yang digagas Kejaksaan Agung. Operasi ini menjadi bukti bahwa pelarian bukanlah solusi bagi terpidana yang ingin menghindari hukuman.

“Sekali lagi kami tegaskan, pelarian hanya akan menambah masalah. Segeralah menyerahkan diri,” tegas Kejati Sumsel.

Dengan penangkapan ini, Tim Tabur Kejati Sumsel telah mengamankan tujuh DPO sejak awal tahun hingga Agustus 2025, sebuah capaian yang menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan dan menuntaskan kasus-kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait