Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi

Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi

Pak Kades dan bu Kaur Desa Petanang di Muara Enim terima divonis korupsi.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pak Kades dan Ibu Kaur Keuangan desa Petanang terima divonis korupsi.

Kedua dinyatakan terbukti bersalah menilep dana desa hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi.

Pak Kades yang sudah jadi mantan Kades itu menerima vonis 4 tahun penjara.

Samsirin ini dulu Kades di desa Petanang, sedangkan Rasti Novianti adalah mantan bawahannya di desa itu, dia menjabat Kaur Keuangan.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Usai vonis hakim, tampak kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacaranya.

Alhasil mereka mengambil keputusan untuk menerima putusan hakim itu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 31 Juli 2025.

Majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH dalam amar putusannya menyatakan terbukti perbuatan kedua terdakwa.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terdakwa melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait