Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi

Pak Kades dan bu Kaur Desa Petanang di Muara Enim terima divonis korupsi.--
Aksi kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Pasal yang terbukti, menurut majelis hakim adalah subsider pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini
Sang mantan Kades terungkap di sidang melakukan korupsi dana desa (DD) saat melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik.
Kedua terdakwa melakukan manipulasi dan mark-up anggaran.
Bahkan tidak adanya SPJ dalam setiap pengerjaan kegiatan.
Bahkan ada pajak yang tidak dilaporkan ke kas negara
Kades Samsirin sempat membeli kendaraan, membayar biaya kuliah anakya dan merehab rumah,
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini
Parahnya, uang Dana Desa dikelola sendiri seperti uang pribadi tanpa pertangungjawaban yang jelas.
Terdakwa Rasti bahkan melakukan hal yang senada dengan Kadesnya.
Tidak menyetor pajak dan membuat laporan keuangan.
Selaku bendahara juga ikut menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: