Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi

Pak Kades dan Bu Kaur Desa Petanang Muara Enim Terima Divonis Korupsi

Pak Kades dan bu Kaur Desa Petanang di Muara Enim terima divonis korupsi.--

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Jaksa Septian Anugrah Perkasa SH sebelumnya menuntut terdakwa Samsirin dijatuhi penjara 5 tahun.

Sedangka untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Atas putusan hakim itu kedua terdakwa menyatakan menerima. 

Sementara JPU Kejari Muara Enim masih pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, aksi kedua terdakwa terurai di dalam surat dakwaan jaksa.

Adanya belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

BACA JUGA:Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. 

Kemudian, penggunaan kas Desa Petanang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606.040.580, 

Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048, 

Lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait