Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU, Fauzi alias Pablo Terancam 2,5 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR

Sementara terdakwa M Fauzi alias Pablo, dinilai memiliki peran lebih signifikan dalam proses pemberian suap, sehingga dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan, jaksa juga menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.


Tim penasihat hukum dua terdakwa korupsi pemberi suap fee proyek pokir PUPR OKU--

Pertimbangan memberatkan antara lain, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta telah merusak kepercayaan masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Selain itu, kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.

Dengan pembacaan tuntutan tersebut, agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Publik pun kini menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan nasib dua terdakwa pemberi suap dalam kasus proyek Pokir yang menyita perhatian masyarakat luas ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait