Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

PPPK yang telah diangkat mendapatkan gaji segera. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

 

Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

 

Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

 

Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

 

Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

 

Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

BACA JUGA:PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Wajib Tahu! Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Penuh Waktu, Begini Rinciannya!

Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilaksanakan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait