Aplikasi E-Harmonisasi Percepat Proses Permohonan Raperda dan Raperkada di Bangka Belitung

Aplikasi E-Harmonisasi Percepat Proses Permohonan Raperda dan Raperkada di Bangka Belitung

Aplikasi e-Harmonisasi: Solusi Digital untuk Mempercepat Proses Harmonisasi Raperda dan Raperkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.--

Dengan aplikasi ini, proses harmonisasi yang sebelumnya memakan waktu lebih lama dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah dilakukan analisis konsepsi. Setelah itu, surat penyelesaian harmonisasi akan diterbitkan dan produk hukum daerah dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa aplikasi e-harmonisasi merupakan bagian dari transformasi digital dalam proses pembentukan regulasi.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

"Dengan adanya aplikasi e-harmonisasi, diharapkan proses harmonisasi produk hukum daerah menjadi lebih cepat, efektif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi," katanya.

Harun juga menekankan bahwa aplikasi ini akan mempermudah koordinasi antar instansi terkait dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, sehingga mempercepat tahapan penyusunan regulasi yang berkualitas.

Keberadaan aplikasi e-harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi Pemda dan DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan regulasi yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya sistem elektronik yang lebih terintegrasi ini, proses harmonisasi produk hukum daerah menjadi lebih transparan dan terstruktur dengan baik, mendukung tercapainya reformasi hukum yang lebih baik di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait