Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR

Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR

Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus suap dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam persidangan yang digelar Senin, 14 Juli 2025, memutar rekaman percakapan suara yang menyeret nama terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang tersebut, Jaksa menghadirkan agenda mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa Sugeng, yang disebut-sebut sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD OKU bersama terdakwa lainnya, M Fauzi alias Pablo.

Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh tim KPK.

BACA JUGA:Dalami Keterlibatan Bupati, KPK Diam-Diam Periksa Teddy Meilwansyah Selama 5 Jam di Polres OKU

BACA JUGA:Saksi Sebut Nama Mantan Pj Bupati OKU hingga Terdakwa Keponakan Anggota DPRD

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Sugeng mengaku bahwa dirinya memang pernah menelepon Novriansyah.

Namun, ia berdalih bahwa maksud dari pembicaraan tersebut adalah untuk menolak secara halus ajakan mengerjakan paket proyek Pokir DPRD OKU senilai Rp45 miliar.


Suasana sidang mendengarkan keterangan Ahmad Sugeng Santoso terdakwa korupsi suap proyek Pokir DPRD OKU--

"Itu saya menelepon pak Novri maksudnya menolak secara halus ajakannya untuk mengerjakan proyek, karena nilai proyeknya terlalu besar dan saya tidak sanggup," jelas Sugeng dalam ruang sidang.

Lebih lanjut, Sugeng beralasan bahwa perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan komputer tidak memiliki kapasitas maupun pengalaman dalam proyek konstruksi seperti pembangunan jalan dan bangunan.

Ia mengklaim hanya memiliki modal sebesar Rp1,5 miliar, yang merupakan dana untuk menjalankan usaha toko komputer miliknya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membantah klaim tersebut. Dalam rekaman percakapan yang diputar di hadapan majelis hakim, tidak terdengar adanya kalimat penolakan dari Sugeng atas ajakan untuk menggarap proyek.

BACA JUGA:Beredar Daftar Nama-Nama Pejabat di Lingkungan Pemprov yang Turut Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait