Pengedar 1 Kg Sabu di Desa Tanjung Lubuk Ogan Ilir Dapat Perintah Bos Dari Penjara

Pengedar 1 kg sabu di desa tanjung lubuk ogan ilir dapat perintah bos dari penjara.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pengedar 1 kg sabu di desa Tanjung Lubuk OGAN ILIR teryata dapat perintah langsung dari bos-nya di penjara.
Perintah dari bos yang merupakan Napi di penjara Riau itu memberikan perintah lewat komunikasi handphone.
“Handphone yang kita amankan akan kita dalami isi komunikasinya serta jaringan pemasoknya," ujar Ps Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja, Rabu 16 Juli 2025.
Tampak 2 pengedar yang berhasil ditangkap, Ali (42) dan Andi (36) yang diringkus di Desa Tanjung Lubuk, OI, Sabtu, 12 Juli 2025 lalu kini mendekam di sel tahanan Polres.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik 19 Tersangka
Hasil tangkapan kali ini Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) sukses mengamankan sabu seberat 1 kg.
Ali dan temannya Andi ini kerap mangkal di sebuah pondok di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir untuk menunggu pelanggannya.
Kedua memang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Lubuk.
Ternyata jaringan pengedar di desa ini dikomando narapidana (napi) di Lapas di Riau.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik 19 Tersangka
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas kedua tersangka.
“Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: