Pengedar 1 Kg Sabu di Desa Tanjung Lubuk Ogan Ilir Dapat Perintah Bos Dari Penjara

Pengedar 1 kg sabu di desa tanjung lubuk ogan ilir dapat perintah bos dari penjara.--
Aktivitas peredaran narkoba di desa ini sangat meresahka warga.
“Kedua tersangka dikendalikan Napi dari Lapas di Provinsi Riau lewat komunikasi handphone," ujar Surya.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik 19 Tersangka
Kronologi penangkapan mulanya diawali dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Kedua tersangka tidak menyadari kalau orang yang membeli sabu darinya adalah polisi yang menyamar.
Dari tersangka ternyata ada barang bukti yang besar, 1 Kg sabu berhasil diamanakan polisi dari kedua tersangka.
“Jelas sabu jumlah sangat besar ini bukan untuk dikonsumsi dan mereka ini masuk dalam jaringan pengedar," jelas IPTU Surya.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik 19 Tersangka
Selain sabu seberat 1.033 gram, polisi juga menyita kantong plastik, lakban, handphone, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau.
"Kami juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan kami dalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya," beber Surya.
Kedua tersangka dengan status sebagai pengedar.
Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: