Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

PPPK untuk tunjangan dan pensiun bakal disamakan PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Masih kata Zudan, juga menekankan pentingnya menghapus penyebutan terpisah antara PNS dan PPPK

“Mereka semua adalah ASN, dan sudah seharusnya diperlakukan setara,” tegasnya melalui akun resmi Instagram BKN.

Seragam Kopri jadi simbol kesetaraan ASN. Ini adalah sebagai bentuk konkret penyatuan, seragam resmi PPPK kini disamakan dengan PNS, yaitu seragam KORPRI.

BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Hal ini diharapkan menjadi simbol kuat penyatuan status kepegawaian serta penghargaan atas kontribusi PPPK terhadap pelayanan publik.

Lalu, termasuk mengenai jaminan pensiun PPPK menjadi fokus perbaikan. Masalah jaminan pensiun PPPK menjadi salah satu sorotan utama pemerintah.

Zudan memastikan bahwa BKN tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk menyetarakan sistem pensiun antara PPPK dan PNS secara bertahap.

“Setelah diangkat, langkah selanjutnya adalah menjamin kesetaraan kesejahteraan, termasuk pensiun dan tunjangan. Ini adalah prioritas kami,” ujarnya.

BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025

BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

Termasuk peluang karier PPPK akan ditingkatkan. Ini tidak hanya menyamakan hak, BKN juga akan membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK agar memiliki peluang promosi yang setara dengan PNS.

Ini termasuk rencana pelatihan dan pembinaan karier di lingkungan birokrasi.

Kemudian, adanya perhatian khusus untuk guru PPPK. Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK juga menjadi perhatian utama.

Zudan menyebut bahwa BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan guru PPPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: