Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

PPPK untuk tunjangan dan pensiun bakal disamakan PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:Pelantikan 2.838 PPPK dan 151 CPNS oleh Bupati Muba Toha, Dorong Profesionalisme ASN dan Pembangunan Daerah

Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian masa depan bagi para pendidik.

Adanya kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK.

Yakni mulai dari tunjangan, jaminan pensiun, jenjang karier, hingga seragam, semua ASN akan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Kebijakan ini juga memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang sedang menunggu pengangkatan menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini

BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional di sektor ASN.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: